Ahok Tak Terima Dikaitkan dengan Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Duga Kuat Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad turut menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak yang membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus yang tengah ditanganinya.

Suparji menduga kuat pernyataan Kamaruddin mengandung unsur pencemaran nama baik. Ia pun mengatakan bahwa pencemaran nama baik atau fitnah bersifat subjektif.

"Ya diduga kuat mengandung unsur pencemaran nama baik," kataSuparji kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Oleh karema itu, ia mendukung Ahok melaporkan Kamaruddin ke polisi apabila merasa nama baiknya dicemarkan. Ia menyebut polisilah yang nanti akan memeriksa apakah pernyataan Kamaruddin mengandung unsur pidana atau tidak.

"Nanti polisi yang akan membuktikan pemenuhan unsur tindak pidana tersebut untuk membuktikan perbuatan pidana perlu ditemukan alat bukti misal panggil pihak-pihak terkait," jelasnya.

--/break

Sebelumnya, pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy melayangkan ultimatum kepada kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak. Ia meminta agar Kamaruddin segera meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya Puput Nastiti Devi dalam suatu acara yang videonya beredar di YouTube.

Ramzy mengatakan bahwa pernyataan Kamaruddin termasuk pencemaran nama baik. Ia menyebut sangat berbahaya menghubungkan kasus yang tengah ditanganinya dengan kelurga kliennya.

"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya," kata Ramzy dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

"Saya menunggu rekan Kamaruddin 2x24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," tandasnya.



sumber: www.jitunews.com